Kamis, 31 Agustus 2023

Luas Maksimum Kepemilikan Tanah Perorangan

Pada dasarnya, luas maksimum kepemilikan tanah perorangan di Indonesia ditentukan oleh UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Menurut UU tersebut, luas maksimum kepemilikan tanah perorangan di wilayah perkotaan adalah 3000 m², sementara di wilayah pedesaan adalah 2 ha.

Namun, aturan tersebut kemudian mengalami beberapa perubahan dan penyesuaian seiring perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Salah satu perubahan tersebut terdapat dalam UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, yang memperbolehkan kepemilikan tanah untuk pembangunan rumah susun dengan luas maksimum 5 ha per orangan atau badan hukum.

ada juga beberapa daerah yang memiliki aturan lebih ketat dalam hal kepemilikan tanah. Misalnya, di Kota Jakarta, aturan kepemilikan tanah perorangan dibatasi maksimum hanya 2000 m², sementara di Kabupaten Bogor aturan tersebut lebih ketat lagi dengan luas maksimum kepemilikan hanya 1 ha.

Aturan luas maksimum kepemilikan tanah perorangan tersebut bertujuan untuk mencegah konsentrasi kepemilikan tanah yang berlebihan pada satu individu atau kelompok tertentu, yang dapat mempengaruhi harga tanah dan ketersediaan lahan untuk kepentingan umum. aturan ini juga bertujuan untuk mendorong pemerataan kepemilikan tanah di masyarakat dan memperkecil kesenjangan sosial.

Namun, aturan tersebut seringkali masih diabaikan atau dilanggar oleh beberapa pihak yang memiliki kepentingan besar dalam kepemilikan tanah, seperti pengembang properti atau pemilik modal besar. Hal ini kemudian menimbulkan beberapa masalah, seperti penguasaan lahan yang tidak seimbang, penyalahgunaan wewenang, dan terjadinya konflik sosial.

Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aturan kepemilikan tanah perorangan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan aturan tersebut. Dengan demikian, dapat diharapkan ketersediaan lahan untuk kepentingan umum dapat terjaga, dan kesenjangan sosial dapat diperkecil.

luas maksimum kepemilikan tanah perorangan di Indonesia dibatasi dengan tujuan mendorong pemerataan kepemilikan tanah di masyarakat dan memperkecil kesenjangan sosial. Namun, penerapan aturan tersebut masih perlu ditingkatkan, baik dari segi pengawasan dan penegakan hukum, maupun kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan tersebut.