Jumat, 29 September 2023

Mapping Kegiatan Permendagri 90 Tahun 2019

Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) mengatur tentang tahapan dan mekanisme penyusunan dan evaluasi RKPD oleh pemerintah daerah. Permendagri ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pembangunan daerah.

Salah satu tahapan yang diatur dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 adalah mapping kegiatan. Mapping kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan RKPD. Mapping kegiatan ini dilakukan untuk mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah, sehingga dapat diketahui kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan daerah pada tahun sebelumnya.

Mapping kegiatan dalam RKPD dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah mapping kegiatan perangkat daerah. Pada tahap ini, setiap perangkat daerah diwajibkan untuk menyusun laporan mapping kegiatan yang meliputi kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Laporan mapping kegiatan ini akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan RKPD tahun berikutnya.

Tahap kedua dari mapping kegiatan adalah mapping kegiatan sektoral. Pada tahap ini, setiap perangkat daerah diwajibkan untuk menyusun laporan mapping kegiatan sektoral yang meliputi kegiatan yang telah dilaksanakan dalam bidang tertentu pada tahun sebelumnya. Laporan mapping kegiatan sektoral ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan RKPD sektoral.

Mapping kegiatan dalam RKPD memiliki beberapa manfaat, di antaranya:

1. Memperoleh data yang akurat dan terkini tentang kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan daerah.

2. Membantu dalam menentukan prioritas pembangunan daerah pada tahun berikutnya berdasarkan hasil evaluasi kinerja pada tahun sebelumnya.

3. Membantu dalam mengevaluasi efektivitas program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.

4. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan daerah.

Dalam melakukan mapping kegiatan, perangkat daerah perlu memperhatikan beberapa hal, di antaranya:

1. Data kegiatan harus akurat dan terkini.

2. Identifikasi kegiatan harus dilakukan secara cermat dan teliti.

3. Kegiatan yang sudah tercatat di laporan mapping kegiatan harus dilengkapi dengan data yang memadai.

4. Laporan mapping kegiatan harus disusun secara sistematis dan terstruktur.

Mapping kegiatan merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan RKPD. Melalui mapping kegiatan, pemerintah daerah dapat mengetahui kinerja mereka pada tahun sebelumnya dan dapat menentukan prioritas pembangunan daerah pada tahun berikutnya. Mapping kegiatan juga dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan mapping kegiatan dengan cerm