Sabtu, 30 September 2023

Masa Berlaku Faktur Pajak Masukan

Faktur pajak masukan merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pihak penjual atau penyedia jasa kepada pihak pembeli atau penerima jasa sebagai bukti penerimaan pajak yang harus dibayar ke pemerintah. Masa berlaku faktur pajak masukan adalah waktu yang diberikan kepada pihak pembeli untuk menggunakan faktur pajak tersebut dalam pengurangan pajak yang harus dibayar. Artikel ini akan membahas tentang masa berlaku faktur pajak masukan.

Masa berlaku faktur pajak masukan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik dan Faktur Pajak Elektronik. Masa berlaku faktur pajak masukan adalah 12 bulan terhitung sejak tanggal penerbitan faktur pajak tersebut. Artinya, faktur pajak masukan hanya dapat digunakan untuk mengurangkan pajak selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan faktur pajak.

Apabila masa berlaku faktur pajak masukan telah berakhir, maka faktur pajak tersebut tidak dapat digunakan untuk mengurangkan pajak dan harus dibuang atau dimusnahkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, penting bagi pihak pembeli untuk memperhatikan masa berlaku faktur pajak masukan yang diterima agar tidak melebihi masa berlaku yang telah ditentukan.

Apabila pihak pembeli menggunakan faktur pajak masukan yang telah melewati masa berlaku yang ditentukan, maka faktur pajak tersebut tidak akan diakui sebagai pengurang pajak. Hal ini dapat berakibat pada penambahan jumlah pajak yang harus dibayar oleh pihak pembeli.

penting juga bagi pihak pembeli untuk memperhatikan keterangan yang terdapat dalam faktur pajak masukan yang diterima, seperti nama dan alamat pihak penjual atau penyedia jasa, nomor dan tanggal faktur pajak, jumlah pajak yang harus dibayar, serta barang atau jasa yang diterima. Keterangan tersebut harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar faktur pajak tersebut dapat diakui sebagai pengurang pajak.

Dalam hal terjadi kesalahan dalam penerbitan atau penggunaan faktur pajak masukan, baik oleh pihak penjual atau pembeli, maka harus dilakukan perbaikan atau penggantian faktur pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerimaan pajak yang harus dibayar ke pemerintah telah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam masa berlaku faktur pajak masukan adalah 12 bulan terhitung sejak tanggal penerbitan faktur pajak. Penting bagi pihak pembeli untuk memperhatikan masa berlaku faktur pajak masukan yang diterima agar tidak melebihi masa berlaku yang telah ditentukan dan memperhatikan keterangan yang terdapat dalam faktur pajak masukan yang diterima. Apabila terjadi kesalahan dalam penerbitan atau penggunaan

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)